Khulafaur Rasyidin (bahasa Arab: الخلفاء الراشدون) atau Khalifah Ar-Rasyidin adalah empat orang khalifah (pemimpin) pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad setelah ia wafat. Empat orang tersebut adalah para sahabat dekat Muhammad
yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang
dibawanya di saat masa kerasulan Muhammad. Keempat khalifah tersebut
dipilih bukan berdasarkan keturunannya, melainkan berdasarkan konsensus
bersama umat IslamSistem pemilihan terhadap masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda, hal tersebut terjadi karena para sahabat menganggap tidak ada rujukan yang jelas yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad tentang bagaimana suksesi kepemimpinan Islam akan berlangsung. Namun penganut paham Syi'ah meyakini bahwa Muhammad dengan jelas menunjuk Ali bin Abi Thalib, khalifah ke-4 bahwa Muhammad menginginkan keturunannyalah yang akan meneruskan kepemimpinannya atas umat Islam, mereka merujuk kepada salah satu Hadits Ghadir Khum.
Secara resmi istilah Khulafaur Rasyidin merujuk pada empat orang khalifah pertama Islam, namun sebagian ulama menganggap bahwa Khulafaur Rasyidin atau khalifah yang memperoleh petunjuk tidak terbatas pada keempat orang tersebut di atas, tetapi dapat mencakup pula para khalifah setelahnya yang kehidupannya benar-benar sesuai dengan petunjuk al-Quran dan Sunnah Nabi. Salah seorang yang oleh kesepakatan banyak ulama dapat diberi gelar khulafaur rasyidin adalah Umar bin Abdul-Aziz, khalifah Bani Umayyah ke-8
Sebuah
perkumpulan banyak orang dalam suatu wilayah akan berjalan dengan tidak
kondusif tatkala tidak adanya tata aturan dan struktural kepimimpinan.
Masyarakat akan berjalan sesuai apa yang ia kehendaki. Ada banyak
kepentingan individu. Negara tidak akan berjalan
dengan baik jika tidak ada seorang presiden, sebuah kota tidak akan
berjalan dengan kondusif jika tidak ada wali kota, dan sebagainya. Namun
tidak hanya seorang pemimpin yang dibutuhkan dalam suatu kelompok atau
wilayah yang terdiri dari masyarakat yang di dalamnya terdapat pula
beraneka ragam ras, suku, etnik dan budaya, akan tetapi harus disertai
sistem pengorganisasian yang mumpuni dan dapat dipertanggung jawabkan.
Negara dengan sistem kepemerintahannya, kerajaan dengan sistem
kerajaannya, dan sebagainya.
Berbicara
masalah peradaban islam pasca wafatnya Rosululloh SAW, maka akan
ditemukan sebuah istilah kaitannya kepemimpinan. Yaitu
Khilafah/khalifah (penggati Nabi SAW)[1].
Sistem khilafah pertama kali terbentuk dengan dinobatkannya Abu Bakar
sebagai kholifah. Bahwa Nabi Muhammad tidak meningglkan anak laki-laki,
Nabi juga tidak menunjuk seorang penggantinya sebagi pimpinan republik
islam. Sedang kepentingan akan kepemimpinan untuk menegakkan kesatuan
umat islam dan stabilitas negara mutlak diperlukan. Semula seorang pun
tidak memerhatikan kepentingan ini. Namun sepeninggal Nabi Muhammad
kesadaran pentingnya penggantinya segera timbul. Pada saat itu
masyarakat menyelenggarakan musyawarah besar-besaran untuk memilih
pemimpin pengganti Nabi Muhammad SAW. Setelah berlangsung perdebatan
serius, akhirnya tercapai kesepakatan memilih dan menobatkan Abu Bakar
sebagai kholifah Nabi Muhammad. Jadi pemilihan Abu Bakar terjadi secara
tiba-tiba tanpa adanya rekayasa sebelumnya. Sekalipun Abu Bakar terpilih
dalam sebuah musyawarah yang hanya melibatkan sebagian tokoh muslim,
namun pada hari berikutnya hasil keputusan tersebut dikukuhkan dalam
pertemuan yang lebih besar di masjid Madinah di mana masyarakat muslim
menyatakan kesempatannya secara langsung dalam menyapaikan bai’at
kepadanya. Cara seperti ini pun dijadikan teladan pada beberapa kholifah
berikutnya.
B. Sistem Pemilihan Khalifah
Pola
pemerintahan khulafaur rosyidin yang paling penting adalah mengenai
sistem pengangkatan khalifah. Keempat khulafaur rosyidin dipilih melalui
cara yang hampir sama. Pola pemilihan tersebut bisa dikatakan sebagai
pemilihan langsungyang terdiri dari dua tahap pemilihan. Tahap pertama
adalah pemilihan figur khalifah itu sendiri, sedang tahap yang kedua
adalah pengukuhan keabsahan khalifah terpilih melalui bai’at (janji
kesetiaan) oleh seluruh masyarakat yang hadir.
Pemilihan
tahap pertama, biasanya, hanya melibatkan tokoh-tokoh sahabat untuk
mengusulkan dan memilih calon khalifah. Misalnya, Abu Bakar dicalonkan
sebgai khalifah oleh Umar dan Ubaidah, khalifah umar diusulkan oleh Abu
Bakar, Usman dicalonkan oleh Umar Abdur Rohman Auf dan anggota pemilihan
yang lainnya, sedang Ali diusulkan oleh gerombolan pemberontak dan
tokoh-tokoh musyawarah Madinah. Dalam pemilihan khalifah para
sahabat-sahabat besar dan tokoh-tokoh musyarakat bertindak sebagai dewan
pemilihan atau sebagi dewan permusyawaratan. Biasanya mereka berhasil
mencapai kesepakatan bulat. Demikianlah cara pemilihan khalifah pada
saat itu. Bagi mereka yang semula tidak sepakat atas satu orang figur
khalifah, harus menerima penetapan setelah hasil pemilihan tersebut
diberlakukan.
Selama
masa pemerintahan khulafaur rosyidin dapat dicatat ada beberapa nilai
positif. Bahwa prinsip republik yang demokratis berlaku dalam
pemerintahan selama periode ini, tetapi lantaran berkembangnya kembali
fanatisme kesukuan sistem tersebut tidak bertahan lama. Sekalipun pada
saat itu belum terdapat aturan dan sistem pemilihan yang baku, namun
pada prinsipnya terdapat keseragaman untuk menerapkan prinsip
demokratis.
C. Jabatan Khalifah
Khalifah
adalah jabatan tertinggi pemerintahan imperium islam yang dipilih oleh
rakyat melalui musyawarah. Sekalipun pada saat itu belum terdapat
konstitusi yang membatasi kekuasaan politik seorang khalifah, tidak
berarti bahwa kewenangan khalifah tidak terbatas. Seorang khalifah wajib
menyelenggarakan kewenangannya sesuai dengan petunjuk Al-qur’an dan
sunnah nabi.
Khalifah
sama sekali tidak menjalankan fungsi kenabian, sebaliknya atas mereka
diwajibkan menerapkan aturan-aturan islam. Tugas utama mereka dalam hal
keagamaan adalah memimpin sholat jum’at dan menyampaika khutbah jum’at
di masjid Nabawi. Imam sholat jum’at menuru islam merupakan fungsi
kepemimpinan keagamaan dan politik[2].
Mereka yang bertugas sebagai imam haruslah mereka yang mempunyai
otoritas kepemimpinan tertinggi, yakni khalifah. Selain sebagai kepala
negara, khalifah juga menjabat sebagai panglima tinggi angkatan
bersenjata. Ia berwenang mengerahkan pasukan untuk membendung serangan
kekuatan asing, menganangkat para jenderal, dan bahkan memerintahka
para jenderal untuk mengadakan pertahanan dan penyerangan kepada musuh.
Dalam hal pengangkatan jenderal dan pengerahan ekspedisi pasukan islam,
biasanya khalifah meminta pandangan dan pendapat dari beberapa sahabat
besar. Khalifah juga menjabat sebagai hakim agung, pada masa-masa awal
ketika belum dilantik pejabat hakim, hampir semua kasus dan perkara
hukum diselesaikan oleh keputusan khalifah sendiri dalam kapasitasnya
sebagai hakim.
Selain
yang telah disebutkan di atas, khalifah juga berwenang mengatur
pengumpulan zakat dan pajak pembangunan sistem pengairan dan
pekerjaan-pekerjaan umum lainnya demi kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Sekalipun khalifah mempunyai wewenang tertinggi, namun mereka
senantiasa menempuh jalan bermusyawarah dalam menjalankan dan
merencanakan tugasnya, khususnya khalifah pertama dan kedua.
D. Sisitem Musyawarah
Sistem
musyawarah merupakan gambaran yang paling menonjol dalam pemerintahan
khulafaur rosyidin. Lembanga yang menjalankan fungsi permusyawaratan ini
dinamakan majlis syuro. Khalifah menyelenggarakan musyawarah dalam
segala urusan kenegaraan. Lembaga ini merupakan perwujudan dari
perintahdan ajaran Al-qur’an. Pada dasarnya sistem permusyawaratan ini
sudah menjadi tradisi masyarakat Arabia sebelum masuk islam, lalu nabi
melestarikan tradisi baik ini. Dalam sebuah ayat, Al-qur’an
memerintahkan agar umat islam ”menempuh jalan musyawarah dalam
menyelesaikan urusan mereka”[3]
Di
dalam islam tidak terdapat aturan yang baku mengenai bentuk dan formasi
sistem permusywaratan. Biasanya fungsi ini diselenggarakan oleh
tokoh-tokoh sahabat muhajirin, terkadang juga melibatkan tokoh-tokoh
anshor. Dalam hal-hal tertentu terkadang juga melibatkan rakyat biasa
atau utusan dari suku-suku arab atau perwakilan dari wilayah provinsi
yang dipanggil untuk menghadiri pertemuan permusyawaratan di pusat.
Pertemua musyawarah pada saat itu diselenggarakan di maasjid nabawi.
Lembaga
permusyawaratan berfungsi menyampaikan saran dan pertimbagan kepada
khalifahdalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebaliknya khalifah berhak
meminta pertimbangan dan saran kepada lembaga ini, misalnya mengenai
pengiriman pasukan islam, pengangkatan panglima atau pimpinan ekspedisi,
pengangkatan gubernur, dan pejabat-pejabat tinggi lainnya, penetapan
gaji pegawai, juga dalam penetapan besarnya biaya pajak dan dalam hal
pembentukan sejumlah jabatan baru. Lembaga permusyawaratan tidak
memiliki otoritas legislatif untuk membuat hukum dan aturan. Tidak
ubahnya dengan khilafah, lembaga ini tidak memiliki wewenang mengubah
syari’at atau hukum islam.
Majlis
syuro merupakan lembaga demokrasi dalam pemerintahan khulafaur
rosyidin. Hal yang masih terabaikan pada saat itu adalah belum adanya
ketentuan mengenai susunan, formasi dan prosedur lembaga. Lembaga ini
paling efektif menyelenggarakan pertemuan permusyawaratan pada masa
khalifah umar. Pada masa pemerintahan khalifah Usman dan Ali pertemuan
permusyawaratan nyaris tak pernah terjadi.
E. Kesekretariatan
Pada
masa ini belum terdapat perkantoran khusus untuk penyelenggaraan
urusan pemerintahan. Seluruh pekerjaan diselenggarakan dibawah
pengawasan khalifah secara langsung. Tetapi ketika tugas-tugas
pemerintahan telah bertambah semakin banyak, khalifah memerlukan bantuan
para sahabat atau rakyat untuk melaksanakan berbagai pekerjaan
pemerintahan. Karena itu terkadang Umar turut membantu mengerjakan
urusan peradilan dan bahkan pengumpulan dan pembagian zakat pada masa
khalifah Abu Bakar, sementara Ali dipercaya sebagai juru tulis dan
mengurusi tawanan perang. Jadi oleh Abu Bakar, pekerjaan pemerintah
imperium yang banyak tersebut didelegasikan kepada tokoh-tokoh sahabat,
sehingga tidak terfokus pada khalifah saja. Sebagaimana yang
diberlakukan pada masa nabi, pekerjaan kesekreariatan diselenggarakan
oleh khalifah dan para asistennya di serambi masjid Nabawi di Madinah.
F. Administrasi Keuangan
Sumber-suber
pendapatan keuangan negara pada zaman Nabi terbatas ada lima unsur:
zakat, jizya, kharaj, ghanimah, dan fay’. Pada saat itu belum ada
mekanisme pengumpulan pendapatan tersebut. Sumber pendapatan tersebut
dikumpulkan sebagi kas negara kemudian didistribusikan kepada masyarakat
yang membutuhkannya. Pada masa pemerintahan Umar, ketika wilayah islam
telah meluas diperlukan adanya sistem pengaturan pendapatan tesebut.
Karena itu Umar bersungguh-sungguh mengorganisir administrasi keuangan
secara tertib berdasarkan prinsip-prinsip dan berdasarkan sejumlah
pemikiran yang pernah disampaikan oleh Nabi dan Abu Bakar. Umar juga
memberlakukan sejumlah pajak yang baru, selain yang dinyatakan secara
tegas dalam ajaran agama islam. Sumber-sumber pendapatan negara adalah
sebagai berikut :
Pertama adalah Zakat. Al-qur’an berkali-berkali menyebutkan perintah membayar zakat mengiringi perintah sholat[4]
dan diwajibkan atas orang-orang yang mampu dari segala jenis kekayaan
untuk didistribusikan kepada orang-orang fakirmiskin dan orang-orang
yang lemah. Hal tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran sosial.
Kedua adalah
jizya, yakni pajak perorangan yang dibebankan kepada non muslim dzimmi.
Khalifah menetapkan pajak setahun 10 dirham bagi yang berpenghasilan
rendah, 2 dinar bagi yang menengah,4 dinar bagi mereka yang kaya.
Ketiga adalah Kharaj, pajak atas tanah pertanian dan besarnya pajak tergantung pada kesuburan tanah.
Keempat adalah Al-’ursy, pajak yang dibebankan kepada tuan-tuan tanah sebesar 1/10 dari hasil pertanian mereka.
Kelima adalah
Al-fa’yu, ya’ni tanah pertanian yang ditinggalkan pemiliknya merupakan
milik negara dan hasilnya diserahkan kepada kas negara untuk kepentngan
umum.
Keenam adalah ghanimmah, harta rampasan perang setelah dikurang untuk kepentingan umum sisanya dibagikan kepada umat islam.
Terakhir adalah
pajak-pajak baru yang diberlakukan oleh Umar. Misalnya pajak peniagaan
nonmuslim sebesar 1/10 dikarenakan orang-orang muslim ketika berniaga ke
daerah nonmuslim juga dikenakan pajak yang sama.
G. Baitul Mal
Pada
masa nabi seluruh harta negara dikumpulkan dari berbagai sumber dan
langsung didistribusikan kepada rakayat. Seiring dengan semakin dengan
semakin meningkatnya penghasilan negara, Kholifah Umar menyadari akan
pentingnya penyimpanan kekayaan negara dibawah pengawasan pejabat
pemerintah. Maka dari itu Kholifah Umar mendirikan lembaga baitul mal
baik pada tingkat pusat maupun daerah dibawah pengawasan pejabat
keuangan yang dinamakan shahib al-baitul mal. Pada tingkat
propinsi pejabat baitul mal bertanggung jawab kepada gubernur. Akan
tetapi pada masa kholifah Usman, mereka langsung bertanggung jawab pada
kholifah. Sisa kekayaan setelah digunakan untuk biaya pemerintahan
propinsi dan untuk kepentingan umat diserahkan ke baitul mal pusat.
H. Pemerintahan Wilayah Propinsi
Kholifah
Umar sebagai pembangun sistem administrasi pemerintahan Islam, membagi
wilayah imperial Islam menjadi delapan propinsi, yakni propinsi Makkah,
Madinah, Sriya Jazirah(wilayah Mesopotania), Basrah, Kuffah, Mesir dan
Palestina. Dan propinsi tersebt selanjutnya dibagi menjadi sejumlah
distric. Pemerintahan propinsi dipercayakan kepada seorang Amir atau
wali yang berfungsi sebagai pembantu kholifah pada wilayah masing-masing
sbagaimana kholifah yang berpusat di Madinah. Seorang wali juga
menjalankan tugas sebagai Imam sholat jum’at . Stabilitas wilayah
propinsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Wali. Wali pun menjadi
panglima militer dan pengawas pengumpulan zakat tingkat propinsi. Adapun
di wilayah distric dikepalai oleh Amil dan hakim distric yang bergelar
Qodhi. Setiap amil distric bertanggung jawab kepada Amir atau Gubernur.
Para pejabat diperintahkan untuk mendata harta kekayaannya dan jikalau
suatu saat harta pribadinya bertambah semakin banyak, pemerintah pusat
berhak mencurigainya. Dan jika terbukti terdapat pelanggaran dan
penyalah gunaan kekayaan negara, pemerintah pusat berhak berhak menyita
harta kekayaannya.
I.Kemiliteran
Kesatuan
militer Islam terdiri dari pasukan kavalery, infantri, pasukan
pengintai dan pelayan-pelayan militer. Untuk tiap-tiap sepuluh pasukan
infantri dikepalai oleh seorang komandan pleton. Setiap seratus tentara
dikepalai oleh Qoid. Di atas Qoid terdapat jabatan Amir (panglima) yang
langsung diangkat oleh Kholifah.
Pasukan
kavalery menggunakan baju dan topi baja, dipersenjatai tameng, pedang,
lembing dan panah. Kuffah, Basroh merupakan basis dan pusat kemiliteran
di Iraq, sedangwilayah Mesir terletak di Fustat, Afrika utara di
Quarowan. Para pasukan muslim menerima kesejahteraan yang memadai
demimendukung tugas-tugas mereka. Mereka menerima gaji rata-rata 600
dirham tiap tahunnya, selain itu istri dan anak-anak mereka diberi
tunjangan.
J. Perkembangan Pelayaran dan Armada Laut
Hampir
seluruh perbatasan wilayah Arabiya dibatasi oleh laut. Dan wilayah
Arabiya terkenal sebagai wilayah yang gersangdan tandus. Penghidupan
masyarakat Arabiya tergantung pada hubungan perdagangan di negeri-negeri
lain di sekitarnya. Jauh sebelum masa Islam, para pedagang t\arab telah
menggunakan jalur darat maupun lautsebagai jalur perdagangan. Pada
tahun 18 hijriah wilayah Arabiya terserang paceklik. Untuk mengatasinya
Umar bermaksud mendatangkan gandum dari Mesir, karena perjalanan jalur
darat begitu jauh maka Umar menggarap proyek membuat terusan sepanjang
69 mil dari sungai nil sampai ke laut merah, setelah selesa dibangun, 20
armada berhasil mendaratkan gandum di lar, satu-satunya pelabuhan di
Madinah pada saat itu. Ekspedisi militer pertama kali dipimpin oleh
komandan laut al ’Ala bin Hadrami dalam pertempuran melawan Persia.
Era
pelayaran bangsa Arab berkembang pesat pada masa pemerintahan usman.
Panglima laut yang pertama adalah Abdullah bin Qais yang melakukan
penyerangan terhadap Romawi dengan kekuatan 50 armada laut, sekalipun ia
gugur dalam mejalankan tugasnya. Dan setelah itu tidak terjadi lagi
ekspedisi laut hingga periode bani umayyah.
K. Masyarakat Dhimmi
Dhimmi
merupakan sekolompok masyarakat nonmuslim yang menerima perlindungan
dari penguasa Islam. Mereka dibebaskan dari kewajiban militer, namun
atas mereka diwajibkan jizya. Mereka menikmati hak-hak yang sama dengan
waga muslim, disamping memiliki hak-hak yang khusus. Mr. Welhausen
menyatakan, ”Umar telah menempuh kejutan besar yang menguntungkan pihak
non muslim dan melarang segala tindakan yang mengganggu kesejahteraan
mereka”. Dia memberikan pertolongan nonmuslim yang miskin dari kekayaan
baitul mal. Khalifah Harun Al-Rasyid juga menjaga kelangsungan gereja,
karteda, sinagoge, dan tempat-tempat suci nonislam. Selain menerima hak
kebebasan beragama mereka juga bebas memberlakukan hukum dan peradilan
baginya sebagaimana yang diungkapkan oleh K. Hitti, ”selain mereka
berada diluar wilayah peradilan Islam , mereka juga diprkenankan
menerapkan peradilan hukum mereka masing-masing sebagaimana yang
diberlakukan oleh para pemimpin agama dan pemuka masyarakat
masing-masing”. Dengan prinsip kerukunan kehidupan beragama dan prinsip
kebeasn peradilan, kelompok Dhimmi menikmati sepenuhnya perlindungan
atas harkat dan martabatnya, kehidupan dan harta kekayaanya.
L. Kehidupan Sosial
Kehidupan
khilafah rosyidah terkenal dengan kesederhanaannya walaupun negara
Islam makin meluas dan pendapatan negara pun makin berkembang pesat.
Mereka tidak terlibat dengan kemewahaan duniawi, merka tidak ada yang
membangun istana kerajaan, tidak membangun gedung yang megah untuk
perkantoran, melainkan hanya cukup tinggal di perkampungan sebagaimana
rakyat pada umumnya. Dirumah, mereka tinggal dan
menjalankan tugasnya masing-masing. Mereka idak malu mengerjakan
pekerjaan rumah tangga sendiri dan tidak perlu memasang pengawal untuk
menjaga rumah dan keselamatan dirinya, walaupun sebagian besar dari
mereka terancam oleh tangan-tangan musuh. Rumah mereka terbuka untuk
umum, terlebih rakyat miskin. Mereka menerima keluh kesah dari rakyat.
Mereka menerima gaji tertentu dari harta negarauntuk menafkahi kebutuhan
hidup keluarganya. Sepanjang waktu hati dan diri mereka diabdikan
kepada Zat peguasa alam dan kepada sesama manusia.
Bangsa
arab telah mennggalkan kebiasaan buruk mereka seperti perjudian, minum
minuman keras dll. Posisi wanita berubah semakin membaik. Mereka berhak
menikmati hak-hak khusus terhadap kekayaannya dan suaminya,berhak
memilih pasangan hidupnya, dibebaskan tampil di muka umum dan menghadiri
pidato sang khalifah bahkan diijinkan turut berperang dalam medan
peperangan. Sistem perbudakan dihapuskan kebijakan kholifah
memberlakukan budak secara mulia dan adil. Kedudukan mereka berubah
total selama masa pemerintahan ini.
Dari
hal-hal di atas tidak bisa diragukan lagi bahwa pada masa pemerintahan
kholafaur rosyidin yang bercorak demokratis dan republik ini merupakan
masa –masa emas dan masa yang terpenting dalam sejarah Islam.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar